Fungsi dan Kedudukan Bendera
1. Merupakan identitas dan jati diri bangsa
2. Merupakan kedaulatan bangsa
3. Merupakan lambang tertinggi Bangsa
1. Merupakan identitas dan jati diri bangsa
2. Merupakan kedaulatan bangsa
3. Merupakan lambang tertinggi Bangsa
Peraturan
Bendera Merah Putih
PUU No. 4 th. 1950 tentang bendera kebangsaan Indonesia. Hal – hal yang penting terdapat dalam peraturan pemerintah tentang Bendera Pusaka.
Bendera Pusaka adalah bendera kebangsaan yang di kibarkan pada Upacara Proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Duplikat Bendera Pusaka hanya dapat di kibarkan pada tanggal 17 Agustus.
Pada waktu penaikan / penurunan semua yang hadir berdiri tegak.
Pada saat akan dikibarkan / diturunkan bendera tidak boleh menyentuh tanah atau air.
Bendera kebangsaan tidak boleh di tempel lencana cukup dengan dua warna saja.
Perlakuan Terhadap Bendera Merah Putih Yang Rusak / Tidak Di Pakai Di pisahkan antara kain merah dan putih.
PUU No. 4 th. 1950 tentang bendera kebangsaan Indonesia. Hal – hal yang penting terdapat dalam peraturan pemerintah tentang Bendera Pusaka.
Bendera Pusaka adalah bendera kebangsaan yang di kibarkan pada Upacara Proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Duplikat Bendera Pusaka hanya dapat di kibarkan pada tanggal 17 Agustus.
Pada waktu penaikan / penurunan semua yang hadir berdiri tegak.
Pada saat akan dikibarkan / diturunkan bendera tidak boleh menyentuh tanah atau air.
Bendera kebangsaan tidak boleh di tempel lencana cukup dengan dua warna saja.
Perlakuan Terhadap Bendera Merah Putih Yang Rusak / Tidak Di Pakai Di pisahkan antara kain merah dan putih.
Bendera Yang sudah rusak hendaklah dimusnahkan / di bakar dengan cara yang
benar dengan membakar bendera tersebut secara tertutup tanpa menunjukkan rasa
tidak hormat kepada bendera tersebut
Disimpan pada tempat yang aman. Bendera
tidak seharusnya digunakan untuk mengalas meja atau menutup sesuatu kecuali
digunakan dalam upacara Pemakaman Kenegaraan.
Ukuran Bendera Merah Putih
Menurut PP yang menentukan bendera Indonesia yaitu PERPU No. 40 th 1950 ukuran bendera di tentukan :
Ukuran Maximal 300 cm x 200 cm
Ukuran Minimal 30 cm x 20 cm
Penempatan Posisi Bendera Merah Putih
1. Kapal
Perang Letaknya di bagian belakang agar
tidak di kenali musuh dan tidak mudah rusak kena angin atau
air.
2.
Mobil Kedutaan Besar dan Mobil Pejabat Penting Letaknya di depan sebelah kanan.
3. Organisasi
Dunia PBB
Letaknya sesuai abjad Organisasi – organisasi Letak bendera Merah Putih di
sebelah kanan bendera organisasi
Tata cara Peletakan
Bendera Kebangsaan
1. Bendera
merah putih diletakkan di sebelah kanan bendera/panji lain;
2. Apabila
jumlah bendera yang ada berjumlah genap, maka bendera merah putih diletakkan di sebelah kanan;
3.
Apabila jumlah bendera yang ada berjumlah ganjil, maka bendera merah putih diletakkan di tengah-tengah
bendera/panji lain;
4. Apabila
bendera sudah usang atau tidak layak, maka sebaiknya bendera dibakar agar tidak mengurangi
nilai kehormatannya.
PENERAPAN BENDERA
MERAH PUTIH :
1. Bendera tidak boleh menyentuh tanah
2. Bendera tidak boleh dikibarkan terbalik / melilit
3. Bendera harus disimpan dengan baik
4. Bendera harus bersih
5. Bendera harus utuh / tidak sobek
6. Bendera tidak boleh untuk alas
7. Bendera tidak boleh digambar ( dicoret –coret)
8. Bendera tidak boleh ada tambalan
9. Bendera tidak boleh untuk bermain
10. Bendera tidak boleh untuk pembungkus
11. Bendera tidak boleh untuk pakaian
12. Bendera tidak boleh untuk selimut
13. Bendera tidak boleh untuk sapu tangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar