Bendera Pusaka dikibarkan pada tahun 1945 di Jakarta. Namun pada tahun 1946 – 1948 Bendera Pusaka dikibarkan di Yogyakarta. Pada waktu itu dikibarkan dengan formasi 5 orang (3 putri dan 2 putra), formasi ini berdasarkan Pancasila.
Bendera Pusaka dikibarkan sejak tahun 1945 – 1966 dengan formasi tersebut, sedangkan sejak tahun 1967 mulai menggunakan formasi pasukan 17-8-45 dan sejak saat itu pula Bendera Pusaka diganti dengan Bendera Duplikat.
Bendera Duplikat dibuat di Balai Penelitian Tekstil Bandung yang dibantu oleh PT Ratna di Ciawi, Bogor. Upacara penyerahan Bendera Duplikat dilaksanakan pada tanggal 5 Agustus 1969 di Istana Negara Jakarta yang bertepatan dengan reproduksi Naskah Proklamasi Kemerdekaan. Bendera Duplikat mulai dikibarkan bersama dengan utusan-utusan dari 26 propinsi sejak tahun 1969 sampai dengan sekarang.
Bendera Duplikat dibuat dari benang wol dan terbagi menjadi 6 carik kain (masing-masing 3 carik merah dan putih). Sedangkan Bendera Pusaka terbuat dai kain sutera asli.
Nama pasukan pengibar bendera pada tahun 1967 – 1972 dinamakan Pasukan Pengerek Bendera, sedangkan mulai tahun 1973 sampai dengan sekarang dinamakan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka).
Regu-regu pengibar sejak thun 1950 – 1966 diatur oleh rumah tangga kepresidenan, setelah itu diganti oleh Direktorat Pembinaan Generasi Muda.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1958 menetapkan peraturan tentang Bendera Pusaka, tanggal 26 Juni 1958 dimuat dalam Lembaran Negara Nomor 65 tahun 1958 dan penjelasan dalam tambahan Lembaran Negara Nomor 1.633, diundangkan pada tanggal 10 Juli 1958. Dalam peraturan tersebut, hal-hal penting yang dimuat antara lain :
1. Bendera Pusaka ialah bendera kebangsaan yang
digunakan pada upacara Proklamasi
Kemerdekaan di Jakarta pada tanggal 17 Agustus 1945 (Pasal 4 ayat 1);
2. 2. Bendera Pusaka
hanya dikibarkan pada tanggal 17 Agustus (Pasal 4 ayat 20;
3. Pada waktu penaikan
atau penurunan bendera kebangsaan, maka semua yang hadir tegak, berdiam diri
sambil menghadap muka kepada bendera sampai upaca selesai. Mereka yang
berpakaian seragam dari suatu organisasi memberi hormat menurut cara yang telah
ditentukan oleh organisasinya itu. Sedangkan mereka yang tidak berpakaian
seragam memberi hormat dengan meluruskan tangan ke bawah dan melekatkan telapak
tangan dengan jari-jari rapat pada paha dan semua jenis penutup kepala harus
dibuka kecuali kopiah, ikat kepala, sorban, dan tudungan atau topi wanita yang
dipakai menurut agama atau adar kebiasaan (Pasal 20);
Pada waktu dikibarkan atau
dibawa, bendera kebangsaan tidak boleh menyentuh tanah, air, atau benda-benda
lain. Pada bendera kebangsaan tidak boleh ditaruh lencana, huruf, kalimat,
angka, gambar, atau tanda-tanda lain (Pasal 21).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar