SEJARAH LAGU INDONESIA
RAYA
Lagu Indonesia Raya pertama kali dikumandangkan pada tanggal 28 Oktober 1928
pada saat istirahat KONGRES PEMUDA ke II pada sidang terakhir. Dalam
perkembangannya lagu tersebut dilarang diperdengarkan oleh penjajah (Belanda)
dikarenakan takut timbulnya rasa nasionalisme yang tinggi dikalangan masyarakat
Indonesia, sehingga akan semakin menuntut kemerdekaannya. Setelah Belanda
menyerah kepada Jepang pada tahun 1943, bangsa Jepang memperbolehkan untuk
mengumandangkan lagu Indonesia Raya, tetapi tidak diperkenankan mengibarkan
bendera Merah Putih. Kemudian dikarenakan banyak pemberontakan terhadap Jepang,
sehingga mereka dalam perang Asia Timur (PD II), maka pada akhirnya diakhir
tahun 1944 bendera Merah Putih dan lagu Indonesia Raya diperkenankan untuk
dikumandangkan kembali bersama lagu kebangsaan Jepang dan bendera Inomaru.
Perlu diketahui, bahwa teks lagu Indonesia Raya pada saat KONGRES PEMUDA kedua
itu berbeda dengan lagu Indonesia Raya yang sekarang dikumandangkan saat
Upacara, perubahan ini dilakukan oleh panitia peninjau Indonesia Raya pada
akhir tahun 1943, sebelum lagu Indonesia Raya dilarang dikumandangkan.
Untuk mengatur penggunaan lagu Indonesia Raya dibuatkan peraturan pemerintah
yaitu PP. No. 40 tahun 1958, tanggal 16 Juni 1958 dan dimasukan dalam lembaran negara No. 72 tahun
1958.
Dasar Hukum :
Berdasarkan peraturan pemerintah tgl 26 Juni 1958 No. 44 ditetapkan lagu
Indonesia Raya yang diciptakan oleh W.R. Supratman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar