Selasa, 22 April 2014

Sejarah Lagu Indonesia Raya

SEJARAH LAGU INDONESIA RAYA


Lagu Indonesia Raya pertama kali dikumandangkan pada tanggal 28 Oktober 1928 pada saat istirahat KONGRES PEMUDA ke II pada sidang terakhir. Dalam perkembangannya lagu tersebut dilarang diperdengarkan oleh penjajah (Belanda) dikarenakan takut timbulnya rasa nasionalisme yang tinggi dikalangan masyarakat Indonesia, sehingga akan semakin menuntut kemerdekaannya. Setelah Belanda menyerah kepada Jepang pada tahun 1943, bangsa Jepang memperbolehkan untuk mengumandangkan lagu Indonesia Raya, tetapi tidak diperkenankan mengibarkan bendera Merah Putih. Kemudian dikarenakan banyak pemberontakan terhadap Jepang, sehingga mereka dalam perang Asia Timur (PD II), maka pada akhirnya diakhir tahun 1944 bendera Merah Putih dan lagu Indonesia Raya diperkenankan untuk dikumandangkan kembali bersama lagu kebangsaan Jepang dan bendera Inomaru.
Perlu diketahui, bahwa teks lagu Indonesia Raya pada saat KONGRES PEMUDA kedua itu berbeda dengan lagu Indonesia Raya yang sekarang dikumandangkan saat Upacara, perubahan ini dilakukan oleh panitia peninjau Indonesia Raya pada akhir tahun 1943, sebelum lagu Indonesia Raya dilarang dikumandangkan.
Untuk mengatur penggunaan lagu Indonesia Raya dibuatkan peraturan pemerintah yaitu PP. No. 40 tahun 1958, tanggal 16 Juni 1958 dan dimasukan dalam lembaran negara  No. 72 tahun 1958.

Dasar Hukum         :
Berdasarkan peraturan pemerintah tgl 26 Juni 1958 No. 44 ditetapkan lagu Indonesia    Raya yang diciptakan oleh W.R. Supratman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar