A. ARTI
Tata : mengatur, menata, menyusun
Upa : rangkaian
Cara : tindakan, gerakan
Jadi Tata Upacara Bendera adalah tindakan dan gerkan yang dirangkaikan dan ditata dengan tertib dan disiplin. Pada hakekatnya upacara bendera adalah pencerminan dari nilai-nilai budaya bangsa yang merupakan salah satu pancaran peradaban bangsa, hal ini merupakan ciri khas yang membedakan dengan bangsa lain.
B. SEJARAH
Sejak zaman nenek moyang bangsa Indonesia telah melaksanakan upacara, upacara selamatan kelahiran, upacara selamatan panen.
C. DASAR HUKUM
1. Pancasila
2. UUD 1945 (tentang Sistem Pendidikan Nasional)
3. Inpres No. 14 tahun 1981 (tentang Urutan Upacara Bendera)
D. MAKSUD DAN TUJUAN
a.
untuk memperolah suasana yang khidmat,
tertib, dan menuntut pemusatan perhatian dari seluruh peserta, maka disusunlah
petunjuk pelaksanaan kegiatan ini.
b. menjadikan sekolah memiliki situasi yang
dinamis dalam segala aspek kehidupan bagi para siswa, guru, pembina dan kepala
sekolah. Sehingga sekolah memiliki daya kemampuan dan ketangguhan terhadap
gangguan-gangguan negatif baik dari dalam maupun luar sekolah, yang akan dapat
mengganggu kelancaran proses belajar mengajar di sekolah.
E. PEJABAT UPACARA
1. Pembina Upacara
2. Pemimpin Upacara
3. Pengatur Upacara
4. Pembawa Upacara
F. PETUGAS UPACARA
a. Pembawa naskah Pancasila
b. Pembaca Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
c. Pembaca Do’a
d. Pemimpin Lagu
e. Kelompok Pengibar / Penurun Bendera
f. Kelompok Pembawa Lagu
g. Cadangan tiap perangkat
G. PERLENGKAPAN UPACARA
1) Bendera Merah Putih
- Ukuran perbandingan 2 : 3
- Ukuran terbesar 2 X 3 meter
- Ukuran terkecil 1 X 1,5 Meter
2) Tiang Bendera
- Minimal 5 meter maksimal 17 meter
- Perbandingan bendera dengan tiang 1 : 5
3) Tali Bendera
tali yang digunakan adalah tali layar dan bukan tali plastik
4) Naskah-naskah
- Pancasila
- Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
- Naskah Do’a
- Naskah Acara
KEWAJIBAN DAN HAL-HAL YANG MUNGKIN TERJADI SEWAKTU UPACARA BENDERA DILAKSANAKAN
1. Kewajiban
pada waktu dilaksanakan upacara bendera di sekolah semua guru, siswa, staff
yang berada dihalaman sekolah yang kebetulan tidak mengikuti upacara
pengibaran/penurunan bendera mereka diwajibkan mengambil sikap sempurna
mengarah kearah bendera dan memberikan penghormatan.
2. Kesulitan
atau gangguan yang mungkin terjadi pada saat Tata Upacara Bendera
1. Kesulitan pada kerekan
macet Upacara tetap berjalan terus,
setelah selesai kerekan dibetulkan.
2. Tali kerekan putus Kelompok Pengibar Bendera berusaha menangkap bendera
yang jatuh dan merentangkan bendera tegak lurus sampai upacara selesai,
kemudian bendera dilipat sesuai dengan ketentuan untuk disimpan.
3. Tiang bendera jatuh/rebah Kelompok Pengibar Bendera berusaha menangkap
tiang bendera. Bila tidak memungkinkan dipertahankan seperti di atas.
4. Bendera terbalik
a. Apabila
pemasangan bendera ke tali sudah benar namun membentangkannya salah, maka cukup dengan
menukar tegangan/menarik bendera.
b. Apabila pemasangan bendera ke tali sudah
salah, maka petugas segera memperbaiki bendera mulai dari melipat hingga
merentangkan kembali bendera.
5. Cuaca buruk atau hujan
Apabila sebelum upacara dilaksanakan terjadi cuaca buruk atau hujan, maka
penaikan bendera dibatalkan. Sedangkan pada saat upacara berjalan kemudian
turun hujan, maka upacara dilanjutkan sampai bendera di puncak tiang bendera
dan lagu kebangsaan selesai dinyanyikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar